Latar Belakang
Upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat petani dan pekebun melalui investasi teknologi merupakan hal utama dalam perkembangan di bidang pertanian dan perkebunan. Penggunaan benih/bibit unggul, dengan melibatkan tenaga kerja berproduktifitas tinggi berdampak terhadap pembangunan ekonomi petani dan pekebun. Disamping berdampak terhadap bergeraknya pembangunan sarana ekonomi dan penataan kelembagaan pertanian upaya dimaksud juga sebagai motor utama penggerak dalam meningkatkan kualitas hidup.
Sumber daya manusia, sumber daya alam, bersama-sama dengan penggunan teknologi dan kelembagaan adalah faktor utama yang secara sinergis dapat menggerakkan pembangunan pertanian. Upaya mencapai peningkatan produksi pertanian dan perkebunan dengan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas lahan yang tersedia dan berkualitas tinggi dapat menunjang produktivitas hasil pertanian dan perkebunan. Untuk itulah PT. Putri Hijau Agro-lestari yang bergerak di bidang konsultan perkebunan dan pertanian, hadir untuk menawarkan pelayanan jasa demi menunjang peningkatan hasil pertanian dan perkebunan serta mewujudkan kesejahteraan petani dan pekebun
Landasan Hukum
PT Putri Hijau Agro-Lestari yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara didirikan dengan Akte Notaris Musniwaty Mustafa, SH dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor ; AHU-24376.AH.0101.Tahun 2011 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.
Nomor NPWP: 31.319.536.4.111.000.
Nomor Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) ; 02.12.1.74.19510/2898/2937/2960/08/2011, berlaku s/d tanggal 9 Agustus 2016.
Nomor Ijin Usaha Perdagangan ; 3068/3072/3002/1.01/0601/07/2011.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Nomor: PEM-66/PKP/WPJ.01/KP.0203/2011
Upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat petani dan pekebun melalui investasi teknologi merupakan hal utama dalam perkembangan di bidang pertanian dan perkebunan. Penggunaan benih/bibit unggul, dengan melibatkan tenaga kerja berproduktifitas tinggi berdampak terhadap pembangunan ekonomi petani dan pekebun. Disamping berdampak terhadap bergeraknya pembangunan sarana ekonomi dan penataan kelembagaan pertanian upaya dimaksud juga sebagai motor utama penggerak dalam meningkatkan kualitas hidup.
Sumber daya manusia, sumber daya alam, bersama-sama dengan penggunan teknologi dan kelembagaan adalah faktor utama yang secara sinergis dapat menggerakkan pembangunan pertanian. Upaya mencapai peningkatan produksi pertanian dan perkebunan dengan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas lahan yang tersedia dan berkualitas tinggi dapat menunjang produktivitas hasil pertanian dan perkebunan. Untuk itulah PT. Putri Hijau Agro-lestari yang bergerak di bidang konsultan perkebunan dan pertanian, hadir untuk menawarkan pelayanan jasa demi menunjang peningkatan hasil pertanian dan perkebunan serta mewujudkan kesejahteraan petani dan pekebun
Landasan Hukum
PT Putri Hijau Agro-Lestari yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara didirikan dengan Akte Notaris Musniwaty Mustafa, SH dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor ; AHU-24376.AH.0101.Tahun 2011 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.
Nomor NPWP: 31.319.536.4.111.000.
Nomor Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) ; 02.12.1.74.19510/2898/2937/2960/08/2011, berlaku s/d tanggal 9 Agustus 2016.
Nomor Ijin Usaha Perdagangan ; 3068/3072/3002/1.01/0601/07/2011.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Nomor: PEM-66/PKP/WPJ.01/KP.0203/2011